Dalam pasal 25 beleid tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha, termasuk pengembang atau developer, akan menerima insentif seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dukungan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Tak hanya itu, developer yang membangun hunian berimbang di IKN juga akan mendapatkan kemudahan dalam perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.
Selain itu, mereka akan diberikan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN, bebas dari BPHTB, keringanan pajak bumi dan bangunan untuk jangka waktu tertentu, serta penghargaan di bidang perumahan dalam konteks hunian berimbang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid