Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan MK yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk calon dalam Pilkada, dengan mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Keputusan kontroversial lainnya dari Baleg DPR mencakup syarat pencalonan oleh partai politik dan non-parlemen, yang membatalkan keputusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
Hal ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi keputusan MK dan telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Dampak Peringatan Darurat Garuda Biru
Peringatan Darurat Garuda Biru memiliki beberapa dampak signifikan, antara lain:
· Meningkatkan Kesadaran Publik: Peringatan ini berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan demokrasi dan keadilan di Indonesia.
· Mendorong Diskusi dan Partisipasi: Peringatan ini memicu diskusi dan debat publik mengenai isu-isu tersebut, mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.
· Menekan Pemerintah: Peringatan ini juga dapat menjadi tekanan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru merupakan panggilan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid