get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Lumpuhkan Pelaku Penembakan Pesawat Wings Air di Yahukimo, Satu Ditembak Mati 

Bagaimana Cara Buat Laporan Ke Polisi? Begini Langkah Harus Ditempuh

Selasa, 01 Maret 2022 | 10:09 WIB
header img
Begini cara buat laporan di kantor polisi di Polsek, Polres dan Polda. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bagaimana cara melapor ke polisi? Entah ingin buat laporan kehilangan dokumen berharga, atau laporan saat menemukan dugaan tindakan kriminal. Simak lebih jauh caranya yang akan diuraikan secara lengkap.

Jadi, sebagai warga sipil, perlu mengetahui dasar bagaimana cara melapor ke pihak berwajib. Berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada penjabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pelaporan ini bisa dilakukan melalui via Call Centre Polri 110, mengirim laporan via SMS ke 1717, hingga via media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram. Di situs Polri sendiri juga ada laman khusus pengaduan.

Sekarang pun sudah ada aplikasi PolisiKu yang khusus melayani masyarakat secara lebih cepat dan efisien. Aplikasi ini bisa diunduh di Android Play Store dan Apple App Store. Aplikasi PolisiKu berguna untuk mencari pos polisi terdekat dari posisi masyarakat.

Terdapat fitur lain pula, di antaranya membuat panggilan Call Center 110, melakukan pengaduan, hingga fitur layanan publik seperti SKCK dan SIM online.

Jika ingin melapor langsung ke kantor polisi, berikut adalah prosedurnya.

Lapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdapat beberapa aturan sebagai berikut:

1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi

3. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota 4. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut