get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Lumpuhkan Pelaku Penembakan Pesawat Wings Air di Yahukimo, Satu Ditembak Mati 

Bagaimana Cara Buat Laporan Ke Polisi? Begini Langkah Harus Ditempuh

Selasa, 01 Maret 2022 | 10:09 WIB
header img
Begini cara buat laporan di kantor polisi di Polsek, Polres dan Polda. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

Laporan yang diajukan disesuaikan dengan lokasi tindak pidana terjadi. Bila terjadi di kecamatan, maka lapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan. Tapi, pelaporan juga bisa dilakukan di wilayah administrasi lain.

Sampai di kantor polisi, pelaporan dilakukan di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Ini diatur dalam Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek.

Tugas SPKT memberikan pelayanan terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, bantuan dan pertolongan, serta pelayanan informasi. Setelah laporan diterima, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pihak pelapor.

Nah, baru setelah itu bisa dilakukan penyelidikan terhadap laporan. Penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat penyelidikan.

Usai laporan dibuat, pelapor akan diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Yang terpenting, saat melapor suatu tindak pidana, pelapor tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada yang meminta bayaran, pelapor bisa melaporkan oknum tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut