get app
inews
Aa Text
Read Next : Bila Mobil Tiba-Tiba Mogok di Rel Kereta, Jangan Panik Lakukan Hal Ini

Apa Saja yang Dijamin? Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan

Sabtu, 07 September 2024 | 05:00 WIB
header img
Wacana kebijakan pemerintah kendaraan bermotor wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan menjadi perbincangan publik. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wacana kebijakan pemerintah mengenai kewajiban bagi kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun depan menjadi perbincangan hangat publik. Seperti apa aturannya dan apa saja yang dijamin?

Chief Marketing Auto2000, Yagimin, menerangkan bahwa Third Party Liability merupakan perluasan jaminan tanggung jawab hukum bagi pihak ketiga.

TPL memberikan jaminan kepada pengguna mobil atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga akibat kelalaian saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Kerusakan Terhadap Aset

"Kerugian yang dijamin mencakup kematian atau cedera yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Selain itu, juga mencakup penggantian kerusakan terhadap aset pihak ketiga, di luar aset pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL," jelas Yagimin dalam keterangan pers yang dilansir pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga, seperti kendaraan lain, tiang listrik, atau pagar rumah, biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi. Jumlah pertanggungan yang bisa dibayarkan akan sesuai dengan nilai perluasan polis TPL yang disepakati dengan pihak asuransi.

Bagaimana dengan Asuransi Kecelakaan?
Yagimin menyatakan bahwa pemilik kendaraan dapat melaporkan kecelakaan ke cabang asuransi terdekat dengan lokasi kejadian atau melalui pelaporan online sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pihak asuransi.

"Pelaporan merupakan langkah paling penting karena semakin cepat melakukannya, semakin mudah pula pengurusan klaim asuransi mobil," tuturnya.

Jika kendaraan mengalami kerusakan, ia menegaskan agar pemilik menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi, antara lain foto kerusakan pada bagian bodi kendaraan.

Selain itu, pemilik juga harus melengkapi dokumen wajib lainnya, seperti STNK mobil, SIM pengemudi, dan polis asuransi kendaraan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut