Konsekuensi Lulus CPNS 2024 di IKN: Tidak Boleh Ajukan Pindah Hingga 10 Tahun
JAKARTA, iNewSerpong.id – Tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pindah selama sepuluh tahun, untuk peserta yang lulus CPNS 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta yang lulus tidak dapat mengajukan pindah dengan alasan pribadi. Jika mereka mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
"Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri," bunyi keterangan dalam surat tersebut yang dikutip dari iNews.id, Senin (26/8/2024).
Dijelaskan juga bahwa Otorita IKN membuka 600 formasi dalam pembukaan CPNS 2024 ini, dengan kriteria usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per tanggal pendaftaran.
Editor: Syahrir Rasyid