Anggiat menambahkan bahwa penyusunan pengurus DPP PDIP harus melalui kongres sesuai dengan AD/ART partai. Oleh karena itu, ia menilai kepengurusan PDIP pada periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan cacat hukum serta perlu dibatalkan.
"Ini adalah tindakan melawan hukum yang harus diluruskan, termasuk membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025," ungkap Anggiat.
Ia juga menduga bahwa Yasonna Laoly, yang saat itu menjabat Menkumham, serta pengurus inti DPP PDIP, diduga telah menerima perintah dari Megawati.
Dalam petitumnya, penggugat memohon agar majelis hakim yang menangani gugatan ini menerima seluruh permohonan.
"Majelis hakim dimohon untuk menyatakan Tergugat pertama dan kedua bersalah atas tindakan melawan hukum. Kami meminta agar SK Menkumham Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 dinyatakan batal demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid