Namun, ketika menerima kertas kosong untuk ditandatangani, mereka tidak menyadari bahwa kertas itu nantinya digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat.
“Betul kami tidak tahu bahwa kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SK DPP PDIP. Kami hanya diminta tanda tangan tanpa penjelasan yang jelas,” ucapnya.
Lebih lanjut, mereka telah menyatakan pencabutan surat gugatan dan berencana untuk mengajukan permohonan pencabutan surat kuasa ke pengadilan.
“Kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa, oleh karena itu kami akan mencabut tuntutan tersebut,” jelas Jairi.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh kader di PN Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Djufri dan rekan-rekannya melalui pengacara mereka, Anggiat BM Manalu, pada Rabu (5/9/2024).
Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst tanggal 5/9/2024. (*)
Editor : Syahrir Rasyid