JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlibat dalam polemik dualisme di Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Demikian ditegaskan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Menurutnya, isu tersebut merupakan masalah internal Kadin. "Tidak ada 'cawe-cawe' dari Presiden. Itu urusan internal Kadin," ujar Ari dalam keterangannya pada Senin, (16/9/2024).
Ari menambahkan bahwa Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. "Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin," jelasnya.
Kementerian Hukum dan HAM
Terkait pernyataan Menkumham Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan ketua umum Kadin dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Ari menjelaskan bahwa proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menegaskan bahwa Istana belum menerima surat dari Kemenkumham mengenai hal tersebut.
"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," ucap Ari.
Sebelumnya, Istana memberikan tanggapan mengenai surat aduan dari Ketua Kadin Arsjad Rasjid kepada Presiden Jokowi mengenai kisruh dalam Munaslub Kadin 2024.
Ari menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat tersebut.
"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," ucap Ari saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut masih berada di Kemensetneg dan belum disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Surat tersebut masih di Kemensetneg, belum diproses ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kadin Arsjad Rasjid berencana mengadukan kisruh dualisme kepemimpinan kepada Presiden Jokowi.
Ia mengaku telah menyurati presiden untuk meminta sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan resmi Dewan Pengurus Kadin yang menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat itu sudah saya tandatangani,” kata Arsjad dalam keterangannya pada Senin (16/9/2024).
Ia juga menekankan bahwa dalam struktur organisasi Kadin, pemerintah berperan sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, ia memohon perhatian pemerintah untuk menanggapi masalah ini.
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan ketentuan AD/ART yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin, Yukki Hanafi, menyatakan bahwa Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan penuh dengan rekayasa.
“Jelas terlihat bahwa pada Munaslub tersebut, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba muncul ketua umum dadakan. Ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara, M.A.S Latuconsina, juga menekankan bahwa Munaslub tersebut seperti sebuah gerakan kudeta, karena tidak memenuhi unsur-unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD/ART yang tertuang dalam Keppres No 18 Tahun 2022,” tandasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid