get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo

Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:51 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa).

BLITAR, iNewsSerpong.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kapolri menegaskan bahwa penahanan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Kapolri kepada wartawan usai berziarah ke makam Presiden pertama Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

 Tersangka Beserta Alat Bukti 

Kapolri menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai prosedur penting sebelum penyerahan tahap II (tersangka beserta alat bukti) ke pihak kejaksaan.

Dalam proses penahanan tersebut, pihak kepolisian juga melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari aspek kesehatan hingga administrasi.

"Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujar Kapolri.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut