Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita

Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:33 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita
Roy Suryo menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyoroti penggunaan karya jurnalistik dan tayangan TV sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Roy menyebut komunitas pers, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), pasti mempertanyakan dan mempersoalkan hal tersebut.

"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Bagian dari Pilar Demokrasi

Menurut mantan Menpora ini, karya jurnalistik merupakan bagian dari pilar demokrasi, sehingga penggunaannya sebagai alat bukti hukum pidana dinilai tidak tepat.

Ia mengkhawatirkan dampak buruknya terhadap kebebasan pers jika pemred atau host TV bisa ikut dipanggil sebagai saksi atas tayangannya.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut