get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Bersorak, Kejaksaan Negeri Jaksel Menangguhkan Penahanan

Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti Kasus Dokter Tifa, Roy Suryo: Rusak Negeri Kita

Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:33 WIB
header img
Roy Suryo menyoroti adanya karya jurnalistik yang dijadikan bukti dalam kasus yang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyoroti penggunaan karya jurnalistik dan tayangan TV sebagai barang bukti dalam kasus yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Roy menyebut komunitas pers, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), pasti mempertanyakan dan mempersoalkan hal tersebut.

"Saya mengerti kalau teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan akan mempersoalkan tayangan-tayangan TV yang dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Bagian dari Pilar Demokrasi

Menurut mantan Menpora ini, karya jurnalistik merupakan bagian dari pilar demokrasi, sehingga penggunaannya sebagai alat bukti hukum pidana dinilai tidak tepat.

Ia mengkhawatirkan dampak buruknya terhadap kebebasan pers jika pemred atau host TV bisa ikut dipanggil sebagai saksi atas tayangannya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut