get app
inews
Aa Read Next : Jangan Biarkan Tangki Bensin Kosong, 7 Perawatan Motor agar Tetap Prima

Harga Rumah Tahun Depan Diprediksi Naik, Prakiraan dari Pengusaha Properti

Selasa, 17 September 2024 | 07:42 WIB
header img
Real Estate Indonesia prediksi harga rumah pada 2025 akan jauh lebih mahal dibandingkan dua tahun terakhir. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Harga rumah pada 2025 akan jauh lebih mahal dibandingkan dua tahun terakhir. Demikian prediksi dari Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suratno.

Joko menjelaskan bahwa salah satu faktor yang pasti akan mengerek harga rumah adalah kenaikan pajak yang dipungut oleh pemerintah, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12 persen mulai awal 2025.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp1 miliar tahun ini dengan PPN 11 persen, pajak yang ditanggung konsumen sebesar Rp110 juta.

Dipicu Kenaikan PPN

Namun, jika PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, maka pajak yang harus dibayar konsumen menjadi Rp120 juta, berarti terjadi kenaikan sebesar Rp10 juta hanya dari pajak. Belum lagi, konsumen juga harus menanggung cicilan dan bunga bank.

"Kita menyadari bahwa pemerintah membutuhkan pendapatan. Namun, kondisi masyarakat dan ekonomi juga perlu menjadi perhatian, sehingga kebijakan yang diambil bisa menghasilkan sesuatu yang produktif," ujar Joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan dengan pemerintah mengenai pemberian insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), seperti yang pernah diterapkan beberapa tahun lalu.

"Kita belum ada diskusi mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025," tambahnya.

Menurutnya, tanpa stimulus dari pemerintah, harga rumah baru pada tahun depan akan jauh lebih tinggi. Joko juga mengamati bahwa daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih untuk membeli rumah, sehingga ini akan menyulitkan masyarakat dalam memiliki hunian.

"Saat ini, daya beli masyarakat masih menekan. Idealnya, pemerintah bisa menunda kenaikan pajak sampai situasi membaik," harap Joko.

Selain itu, mulai 2025, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga akan naik dari sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen. KMS mencakup kegiatan membangun bangunan, baik yang baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan untuk digunakan sendiri, bukan dalam rangka kegiatan usaha.

KMS mencakup pembangunan untuk individu atau badan yang dilakukan oleh pihak lain, di mana hasilnya tidak untuk tujuan komersial.

"Kenaikan pajak KMS ini tentu akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan. Kita perlu melakukan efisiensi lebih dalam anggaran," kata Joko. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut