JAKARTA, iNewsSerpong.id – Zaman serba online, membuat sertifikat tanah saja cukup lewat online. Namun bagaimana caranya dan dokumen apa saja yang harus disiapkan? Itu pertanyaan yang selalu muncul.
Sertifikat tanah dibutuhkan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah. Jika belum memilikinya, bisa menyimak cara membuat sertifikat tanah online berikut ini agar bisa mengurus dengan mudah secara mandiri.
Mengajukan penerbitan sertifikat tanah memang terkesan berbelit-belit dan memakan biaya yang cukup mahal, terlebih jika diurus menggunakan jasa notaris. Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
BPN bahkan merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk mengurus keperluan legalitas aset tanah.
Simak cara membuat sertifikat tanah online dalam infografis di atas, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi hingga panduan lengkap mengenai cara membuatnya.(*)
Editor : Syahrir Rasyid