get app
inews
Aa Read Next : Indofarma Bakal Jual Aset Demi Bayar Gaji Karyawan

Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Rabu, 02 Oktober 2024 | 05:26 WIB
header img
Pelantikan anggota DPR RI periode 2024 - 2029, di Gedung DPR/MPR (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI sering kali menjadi pertanyaan publik, berapa besar yang bisa dibawa pulang dan tunjangannya meliputi apa saja?

Sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah, anggota DPR RI menerima kompensasi yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029:

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan jabatannya, seperti:

  • Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
    • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
    • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 per bulan
    • Ketua DPR: Rp 504.000 per bulan
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)
    • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
    • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 per bulan
    • Ketua DPR: Rp 201.600 per bulan
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa
  • Tunjangan Kehormatan:
    • Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
    • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 per bulan
    • Ketua DPR: Rp 6.690.000 per bulan
  • Tunjangan Komunikasi Intensif:
    • Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
    • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 per bulan
    • Ketua DPR: Rp 16.468.000 per bulan
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
    • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
    • Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000 per bulan
    • Ketua DPR: Rp 5.250.000 per bulan

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut