JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI sering kali menjadi pertanyaan publik, berapa besar yang bisa dibawa pulang dan tunjangannya meliputi apa saja?
Sebagai wakil rakyat yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah, anggota DPR RI menerima kompensasi yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029:
Baca Juga
Penasaran Berapa Gaji Luhut Binsar Pandjaitan Tiap Bulan? Pegang Dua Jabatan di Kabinet Merah Putih
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji Pokok Anggota DPR RI
Besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Baca Juga
Indofarma Bakal Jual Aset Demi Bayar Gaji Karyawan
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan jabatannya, seperti:
- Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 504.000 per bulan
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 201.600 per bulan
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan Kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 6.690.000 per bulan
- Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 16.468.000 per bulan
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 5.250.000 per bulan
Editor : Syahrir Rasyid