get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Berikut Perkiraan dan Aturannya

Intip Besarannya, Gaji Pimpinan KPK Tembus Rp100 Juta per Bulan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:02 WIB
header img
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik diketahui, apalagi mengingat fungsi KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Lantas Berapa Gaji Pimpinan KPK?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, dijelaskan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.

Gaji Pokok:

  • Ketua: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua: Rp4.620.000

Tunjangan Jabatan:

  • Ketua: Rp24.818.000
  • Wakil Ketua: Rp20.475.000

Tunjangan Kehormatan:

  • Ketua: Rp2.396.000
  • Wakil Ketua: Rp2.134.000

Dengan jumlah di atas, gaji pegawai KPK untuk jabatan Ketua mencapai Rp32.254.000, sementara untuk jabatan Wakil Ketua adalah Rp27.229.000.

Selain gaji di atas, Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan fasilitas, yang terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut