JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masuk dalam kategori sedang atau zona kuning. Demikian penilaian Ombudsman Perwakilan Banten.
Pelayanan publik Pemkot Tangerang berada diurutan keempat dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedi Irsan mengatakan, dari hasil survei dan penilaian yang berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik Pemkot Tangerang berada di zona kuning.
“Penilaian kepatuhan, survei kepatuhan, terhadap UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang masuk ke dalam zona kuning,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Dedi, Pemkot Tangerang memiliki nilai rata-rata di antara 51-80,99 untuk tingkat kepatuhan sedang.“Kota Tangerang itu secara keseluruhan nilainya 74 koma sekian, masuk dalam zona kuning. Jadi yang dinilai itu ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.
Tiga OPD yang dinilai yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Pendidikan. Baca: 4 Perumahan Elite di Cipondoh, Nomor 3 Klaster Nama-nama Kota di Dunia.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinass Dukcapil masuk dalam zona hijau. Sedangkan Dinas Pendidikan masuk dalam zona merah. Jadi digabungkan lah nilai ketiganya rata-ratanya menjadi zona kuning,” ungkapnya.
Dedi menuturkan, berdasarkan penilaian ini Kota Tangerang berada diurutan keempat se-Provinsi Banten. “Peringkat keempat se-Provinsi Banten. Banten ini kan ada delapan yang dinilai, empat kota dan empat kabupaten, sama provinsi,” tuturnya. Untuk mendapatkan nilai baik, ada standarisasi dasar yang harus dilakukan OPD tersebut.“
Jadi OPD itu harus memampangkan ketersediaan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik,” ucapnya.(*)
Editor : Syahrir Rasyid