get app
inews
Aa Text
Read Next : Cathay Kolaborasi dengan Society of Renewable Energy, Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pulau Pramuka

Society of Renewable Energy: Sebuah Gerakan Kecil yang Membesar ke Pelosok Negeri

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:28 WIB
header img
Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia menyerahkan Penghargaan Dharma Karya kepada Society of Renewable Energy (SRE) kepada Founder SRE, Zagy Yakana Berian, pada upacara peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-79 di Lapangan Monas, Jakarta (10/10/2024)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Society of Renewable Energy (SRE) menjadi satu-satunya organisasi anak muda yang menerima Penghargaan Dharma Karya Energi 2024 dari Kementerian ESDM RI untuk kategori Madya.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada pendiri SRE, Zagy Yakana Berian, pada 10 Oktober lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bahlil menyatakan bahwa penghargaan Dharma Karya Energi bertujuan untuk memotivasi para penggiat sektor energi dan sumber daya mineral agar terus menciptakan karya-karya terbaik bagi bangsa.

Surat Keputusan Menteri

Penghargaan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 246 Tahun 2024, yang diberikan dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-79, dihadiri oleh lebih dari 5.000 ASN Kementerian ESDM, dan berlangsung di Lapangan Monumen Nasional.

SRE menjadi rumah bagi semangat ribuan pemuda yang berkomitmen untuk mendukung terwujudnya energi hijau di Indonesia. "Salah satu kunci keberhasilan SRE adalah kerja tim yang solid dan full-time," ungkap Zagy Yakana Berian.

Prestasi yang diraih SRE dinilai telah mendorong inovasi dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan nasional, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut