get app
inews
Aa Read Next : Maesyal-Intan: TPA Sampah Semakin Sempit, Pengelolaan Sampah Harus Lebih Canggih

BREAKING NEWS, Sritek Bangkrut

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:52 WIB
header img
Pengadilan Niaga Semarang resmi nyatakan Sritex pailit. Perusahaan tekstil ini gagal penuhi kewajiban pembayaran kepada krediturnya, PT Indo Bharat Rayon. Foto: Dok

Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut