JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengadilan Niaga Semarang resmi nyatakan Sritex pailit. Perusahaan tekstil ini gagal penuhi kewajiban pembayaran kepada krediturnya, PT Indo Bharat Rayon dan berakibat Sritex bangkrut. Keputusan ini juga mencakup beberapa anak perusahaan Sritex.
Vonis Pengadilan Niaga PN Kota Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus pailit ini berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10).
Sritex dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta