JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex, Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Doni tiba sekira pukul 10.45 di gedung Bareskrim didampingi oleh tim kuasa hukumnya. "Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian," kata Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Ia tak berbicara panjang lebar mengenai pemeriksaan dan kasus yang menjeratnya. Doni serta kuasa hukum langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. "Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya, terima kasih ya," ujar Doni.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan berbagai dugaan tindak pidana. Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.
Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Pelapor menyebut Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Bareskrim sendiri telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid