get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhatikan 7 Tanda Ban Mobil Perlu Spooring dan Balancing

BPKB Elektronik Segera Diberlakukan, Model Fisik Akan Seukuran Buku Nikah

Selasa, 05 November 2024 | 05:00 WIB
header img
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik dalam waktu dekat. (Foto: Instagram @samsatdigital)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan diberlakukan dalam waktu dekat. Model fisik dari BPKB ini akan memiliki ukuran yang serupa dengan paspor atau buku nikah.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan menjadi pilihan, sementara BPKB konvensional tetap dapat digunakan saat perpanjangan atau saat membeli kendaraan baru.

"Ya, saat ini kami sedang melakukan kajian dan evaluasi hasil uji coba. Setelah eksperimentasi selesai, kita rencanakan untuk menerapkannya di seluruh Indonesia. Masyarakat nanti bisa memilih antara BPKB elektronik atau BPKB konvensional saat mendaftar kendaraan," kata Aan Suhanan di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).

Terhubung dengan NFC

Kakorlantas berharap proses uji coba dan evaluasi dapat diselesaikan dengan cepat, sehingga implementasi BPKB elektronik dapat dilakukan awal 2025.

BPKB elektronik akan terintegrasi dengan berbagai informasi, termasuk histori kendaraan dan data kendaraan, serta dapat terhubung dengan NFC di smartphone.

Mengenai biaya, penerbitan BPKB baru saat ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Namun, informasi mengenai biaya BPKB elektronik belum diumumkan secara detail.

"Belum ada informasi tentang tarif baru, semuanya masih sama. Mudah-mudahan, jika hasil evaluasi baik, kita bisa segera terapkan. Insya Allah, tahun depan BPKB elektronik ini bisa diaplikasikan," ujar Aan.

Korlantas telah mengembangkan dan melakukan uji coba BPKB elektronik sejak tahun lalu. BPKB elektronik menawarkan sejumlah keunggulan, seperti mempercepat proses mutasi kendaraan.

Proses mutasi tersebut bisa selesai dalam waktu kurang dari satu hari, berbeda dengan proses mutasi atau duplikasi BPKB yang hilang yang sering memakan waktu berbulan-bulan karena pihak kepolisian harus mencari ulang data pemilik kendaraan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut