JAKARTA, iNewsSerpong.id – Calon Wakil Gubernur Jakarta, Suswono lolos dari kasus janda kaya. Terbukti tidak melanggar aturan administrasi atau kepemiluan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Jakarta terkait laporan Nomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/2024.
Laporan tersebut berisi pernyataan Suswono yang menyebutkan "janda kaya menikahi pria pengangguran." Namun, dalam kajian awal yang dicatat dengan nomor: 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, Bawaslu menyimpulkan bahwa Suswono tidak terbukti melakukan pelanggaran kepemiluan.
Tindak Pidana Umum
“Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan ini tidak memiliki cukup bukti untuk dianggap sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan,” ungkap kajian awal yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, seperti dilansir pada Selasa (12/11/2024).
Dengan demikian, laporan yang ditangani oleh Bawaslu Jakarta tidak dapat dilanjutkan ke Polda Metro Jaya.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan. Menurutnya, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana umum.
“Gakkumdu tidak melanjutkan laporan ini ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana umum untuk diteruskan ke Polda,” kata Quin saat dihubungi.
Walaupun demikian, kajian awal Bawaslu Jakarta akan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya terkait kasus Suswono kepada lembaga penegak hukum yang berwenang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid