get app
inews
Aa Text
Read Next : Suswono Lolos Kasus Janda Kaya, Bawaslu Jakarta: Tak Cukup Bukti Langgar Aturan Pilkada

PPP Nyatakan Gugat Hasil Pemilu 2024, Romahurmuziy : Suara Kami Digembosi di Beberapa Dapil

Kamis, 21 Maret 2024 | 05:10 WIB
header img
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah rapat bersama antara ketua majelis, pengurus, dan Ketua Umum PPP, Mardiono.

"Mengikuti keputusan rapat bersama, DPP PPP akan menyusun langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi guna mengklarifikasi suara PPP yang dinyatakan tidak sah di beberapa daerah pemilihan, terutama setelah proses pemungutan suara selesai," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy dalam pernyataannya pada Rabu (20/3/2024).

Perbedaan Angka Signifikan

Romahurmuziy, yang akrab disapa Romy, menjelaskan bahwa PPP telah melakukan pemantauan, penelitian, dan perbandingan terhadap hasil rekapitulasi di berbagai daerah pemilihan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU pada pleno nasional dari tanggal 8 hingga 20 Maret 2024. Hasil pembandingan tersebut menunjukkan adanya perbedaan angka yang cukup signifikan.

"Kami menemukan perbedaan yang cukup signifikan antara total perolehan suara di tingkat nasional yang ditampilkan dalam pleno KPU dengan data yang kami miliki. Berdasarkan data internal kami, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen sebesar 4%," ungkapnya.

Meskipun demikian, PPP tetap menghormati hasil kerja penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Namun, DPP PPP meminta kepada semua saksi untuk tidak menandatangani hasil pleno KPU.

"DPP telah meminta kepada seluruh saksi PPP yang hadir di KPU untuk tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai wujud dari hak konstitusional partai untuk menolak hasil rekapitulasi nasional yang diselenggarakan oleh KPU," tegasnya.

Sebelumnya, PPP yang merupakan partai petahana hanya berhasil memperoleh 5.878.777 suara dalam Pemilu 2024. Dengan persentase tersebut, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan dipastikan tidak lolos ke parlemen untuk periode 2024-2029. (*)




Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Bawaslu dan MK: Suara Kami Digembosi di Beberapa Dapil ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ppp-gugat-hasil-pemilu-2024-ke-bawaslu-dan-mk-suara-kami-digembosi-di-beberapa-dapil.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut