JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) khawatir atas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.
Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin, menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif bagi konsumen, mengingat harga produk di pasar modern diperkirakan akan ikut naik.
"Jika ditanya siapa yang akan merasakan dampaknya? Tentu saja pembeli atau konsumen," ungkap Solihin saat konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu (17/11/2024).
Memberatkan Pembeli
Ia menilai bahwa kenaikan PPN yang direncanakan tersebut akan memberatkan pembeli, terutama dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang sedang stagnan.
Solihin mengungkapkan bahwa dengan kenaikan PPN 1 persen menjadi 12 persen, konsumen akan menanggung sebagian besar beban tambahan tersebut. "Harga produk di pasar ritel diperkirakan bisa naik antara 5 hingga 10 persen," katanya.
"Jangan anggap remeh kenaikan 1 persen ini. Banyak orang berpikir bahwa itu hanya angka kecil, padahal bagi pembeli, itu sangat berarti," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan dari 11 persen menjadi 12 persen sebenarnya menunjukkan kenaikan yang lebih signifikan, dan dapat membuat pembeli merasa kesulitan.
Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, Solihin enggan mengelaborasi lebih lanjut mengenai dampak negatifnya terhadap pasar ritel jika kebijakan ini resmi diimplementasikan di awal tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan daya beli masyarakat dan pelemahan ekonomi, kebijakan ini tetap akan dilaksanakan.
"Kami sudah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan PPN 12 persen ini. Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan disampaikan kepada masyarakat secara jelas," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (*)
Editor : Syahrir Rasyid