Said Didu kembali akan diperiksa Polresta Tangerang. (Foto: Ist)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono, memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan Said Didu.(Foto: Ist)
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Said Didu, saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan ujaran kebencian, kembali akan diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.
"Tentunya, masih ada pemeriksaan lanjutan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono, di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Meski demikian, Baktiar belum mengungkapkan kapan pemeriksaan akan dilaksanakan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana yang melibatkan Said Didu.
Konten Media Sosial
Dasar penyidikan terhadap Said Didu ini berlandaskan laporan yang dibuat oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.
Menurut Baktiar, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu telah membuat konten yang diunggah di media sosial yang dianggap bertentangan dengan kenyataan oleh Maskota.
"Kami berharap penyidikan ini dapat berlangsung dengan baik, terang benderang, dan obyektif sesuai dengan fakta yang ada," tuturnya.
Said Didu yang dikonfirmasi setelah diperiksa oleh penyidik mengungkapkan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam dengan 30 pertanyaan, dimulai dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Ia mengatakan hanya ingin mengadvokasi masyarakat yang dinilai tertindas oleh kebijakan pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, diharapkan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada penderitaan rakyat. Itu yang kami suarakan," ujarnya.
Sementara itu, Gufroni, Koordinator Tim Kuasa Hukum Said Didu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah jika dalam pemeriksaan ini penyidik memutuskan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Alhamdulillah, status Pak Said Didu masih sebagai saksi. Meskipun kami sudah mempersiapkan surat penangguhan penahanan dari para tokoh," terangnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Said Didu mendapat dukungan dari puluhan tokoh nasional, termasuk Abraham Samad, mantan Ketua KPK RI; DR Refly Harun, ahli hukum tata negara; dan Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus, serta tokoh lainnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid