get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Tindak Tegas 88 Pinjol Ilegal dan Nonaktifkan 9 Entitas Investasi Ilegal Sepanjang Oktober 2022

Kabareskrim Polri Sarankan Ini, Jika Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Balik

Kamis, 10 Maret 2022 | 14:19 WIB
header img
Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Balik, Ini Saran Kabareskrim Polri (Dok.MNC)

JAKARTA, iNewsSerpong.id  - Korban investasi ilegal ingin duit kembali? Begini saran dari  Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto agar korban investasi ilegal untuk membentuk paguyuban atau sejenis dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan investasi dapat kembali.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini," tambahnya.

Agus mengimbau agar paguyuban korban investasi ilegal dapat menginventarisir aset jangan sampai ada yang kelewat. Sebab, jangan sampai terjadi masalah baru dikemudian hari.

"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan. Karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut nantinya akan diputuskan oleh pengadilan apakah uang dapat dikembalikan atau jika tidak akan disita oleh negara.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan kemana, nanti kalau tidak disita oleh negara," tuturnya.

Sebelumnya, heboh pemberitaan Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' dan Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' karena nama keduanya terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi.

Bareskrim Polri Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Sedangkan, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut