get app
inews
Aa Read Next : OJK Tindak Tegas 88 Pinjol Ilegal dan Nonaktifkan 9 Entitas Investasi Ilegal Sepanjang Oktober 2022

Waspada, Begini Modus Afiliator Jerat Korban Investasi Ilegal

Rabu, 09 Maret 2022 | 18:11 WIB
header img
Simak Ya, Begini Modus Afiliator Gaet Korban Investasi Ilegal. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah terus mengungkap sejumlah investasi ilegal yang beredar di Indonesia. Meski sudah diblokir, mereka tetap nekat mencari mangsa baru untuk meraup untung dari para korbannya.

Apalagi sejak ditetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka yang merupakan influencer dan afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan dua modus yang sering dilakukan oleh afiliator dalam mencari korban Investasi ilegal. Informasi ini disampaikan dalam live Instagram IDX Channel, Rabu (9/3/2022).

Berikut modus yang dijalankan para afiliator dalam menggaet korban baru, antara lain:

1. Melakukan promosi

Para afiliator melakukan promosi dengan menunjukkan keuntungan yang sangat besar. Mereka memberikan contoh dengan menunjukkan harga yang tidak bisa ditebak.

Namun, terdapat prinsip bandar tidak pernah kalah, sebab tidak ada transparansi dalam pergerakan harga yang ditunjukkan. Sehingga, penempatan harga naik atau turun semuanya dikendalikan oleh bandar.

"Maka sering terjadinya korban dalam kegiatan promosi yang dilakukan oleh afiliator ini terhadap masyarakat yang kurang edukasi tentang investasi," ujar Tongam.

2. Menyusun konten edukasi (training) di platform media sosial

Para afiliator menyusun satu konten edukasi (training) dalam bentuk video yang ditawarkan di platform media sosial seperti YouTube. Jika ada orang yang tertarik untuk mengakses video tersebut akan dipungut biaya.

Para afiliator melakukan pemalsuan data dengan mengambil pengalaman-pengalaman orang lain yang dikemas menjadi bahan training.

"Hal ini termasuk pelanggaran karena dalam melakukan kegiatan training atau pelatihan dengan berjangka komoditi itu harus ada izin dari Bappebti," tegas Tongam.

Dari dua modus di atas, anda harus mulai waspada dan berhati-hati. Sebab, bukan tikda mungkin kedua hal tersebut adalah cara untuk menarik ke dalam investasi ilegal yang tak berizin. (*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut