JAKARTA, iNewsSerpong.id - Korban-korban investasi ilegal alias investasi bodong Indra Kenz kembali mengadukan nasibnya ke Bareskrim Polri.
Terbaru, seorang perempuan bernama Pradita Arfanda Septiana menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumat (11/3/2022), terkait dengan kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo yang menyandung Indra Kenz.
Pradita didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Kinarta Barus. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira 7 jam itu, dia diberondong 40 pertanyaan dari penyidik.
Indra menjabarkan soal pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. Semua pertanyaan berkenaan dengan hubungan Pradita dengan Indra serta keterlibatannya di binary option.
"Seputar kenal Indra Kenz enggak, tertariknya bagaimana, itu aja," ujar Indra kepada awak media.
"Intinya bagaimana Pradita tertarik binary option, bagaimana cara masukin saldonya, teknisnya lah," sahut Ricky.
Pradita sebenarnya tak pernah mengenal Indra Kenz secara langsung. Tetapi, memang dia bergabung dengan binary option selama 3 bulan.
Pradita yang irit bicara dihadapan para wartawan, diwakili sang kuasa hukum saat menuturkan alasannya mau bergabung di binary option. Dijelaskan bahwa Pradita tertarik setelah melihat konten YouTube pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu.
"Jadi awalnya dia lihat YouTube Indra Kenz, dia nggak kenal indra kenz, mulai dari situ dia belajar, dia nggak kenal secara langsung dengan Indra Kenz," tutur Indra.
Tetapi selama bergabung itu, Pradita tak kunjung mendapatkan profit seperti yang diharapkan. Malahan, dia disebut merugi sebanyak Rp9 juta.
Seperti diketahui, Indra Kenz tersandung kasus hukum setelah dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Dia dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan laporan itu, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (*)
Editor : A.R Bacho