TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Tangerang jangan dilewatkan. Terutama bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan sejumlah titik.
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan pada layanan SIM keliling.
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:
1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, mulai pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.
2. Selasa: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.
3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.
4. Kamis: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald's Jatake, mulai pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.
5. Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
6. Sabtu: Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.
Sejumlah berkas harus disiapkan bila ingin perpanjang SIM. Berkas itu harus disiapkan sebelum datang ke lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa antara lain:
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotokopi e-KTP
4. SIM lama
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya untuk penerbitan SIM yang hilang, rusak, atau untuk mutasi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 sebagai berikut:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B I: Rp80.000
3. SIM B II: Rp80.000
4. SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologi.
2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM akan mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7. Pemohon menunggu pengambilan SIM di ruang tunggu.
Sumber: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Editor : Syahrir Rasyid