Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang STNK Diusulkan Pakai Uji Emisi, Lalu Kendaraan Listrik Bagaimana?

Jum'at, 20 Desember 2024 | 05:00 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Syarat Perpanjang STNK Diusulkan Pakai Uji Emisi, Lalu Kendaraan Listrik Bagaimana?
DPR mengusulkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Samsat Digital)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah merancang tiga kebijakan untuk mengurangi emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tiga kebijakan tersebut meliputi sanksi tilang elektronik yang bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan tarif parkir tertinggi sebagai disinsentif, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berdasarkan tingkat pencemaran lingkungan.

Asep menambahkan, "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya uji emisi dalam memperbaiki kualitas lingkungan. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan."

Kebijakan ini, menurut Asep, sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai regulasi lainnya. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut