Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah merancang tiga kebijakan untuk mengurangi emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tiga kebijakan tersebut meliputi sanksi tilang elektronik yang bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan tarif parkir tertinggi sebagai disinsentif, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berdasarkan tingkat pencemaran lingkungan.
Asep menambahkan, "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya uji emisi dalam memperbaiki kualitas lingkungan. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan."
Kebijakan ini, menurut Asep, sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai regulasi lainnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid