JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pemerintah sedang mempersiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Aturan ini akan dirancang untuk secara komprehensif mengatasi berbagai tantangan di sektor perumahan.
"Kementerian PKP telah berupaya mengidentifikasi berbagai masalah yang ada dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah.
"Hasil pembicaraan tersebut akan kami rangkum dalam sebuah skema yang diatur dalam satu regulasi komprehensif. Inilah cikal bakal lahirnya Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri, pada Kamis (12/12/2024).
Tiga Tantangan Utama
Dalam identifikasi sementara, Fahri menyebutkan ada tiga tantangan utama yang perlu diselesaikan oleh pemerintah dan mitra kerja dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Ketiga tantangan tersebut adalah masalah tanah, perizinan, dan pembiayaan. Oleh karena itu, Kementerian PKP memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menangani masalah tersebut.
"Saya setiap hari berdiskusi dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) dan pihak-pihak lain yang relevan untuk mengatasi masalah tanah," kata Fahri.
Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak swasta, Kementerian BUMN, serta lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengumpulkan data dan menentukan lokasi tanah yang dapat digunakan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Tantangan berikutnya yang dihadapi adalah terkait perizinan pembangunan rumah. "Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi yang terkait dengan perizinan untuk mempercepat proses pembangunan," ujarnya.
Fahri juga menjelaskan bahwa tantangan terakhir di sektor perumahan berkaitan dengan skema pembiayaan.
"Kami sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. Masalah perumahan ini harus ditangani secara kolaboratif semua pihak. Kementerian PKP juga terus menumbuhkan semangat gotong royong pembangunan rumah," tutup Fahri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid