JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Ternyata benar kalau pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Demikian dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disampaikan dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan bahwa ada sertifikat terkait kawasan pagar laut yang banyak dibahas di media sosial," ujar Nusron.
PT Intan Agung Makmur
Ia merinci bahwa terdapat 263 bidang HGB di kawasan pagar laut yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan. Di antaranya, 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, dan 20 bidang atas nama PT Cahya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang yang dimiliki oleh perorangan, serta 17 bidang yang tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Jadi, informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai keberadaan sertifikat tersebut setelah kami verifikasi adalah benar, termasuk lokasi yang dimaksud," kata Nusron.
Nusron juga menyebutkan bahwa SHGB dan hak milik tersebut diterbitkan pada tahun 1982, yang mengharuskan dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai kondisi garis pantai pada waktu itu, apakah masih berupa daratan atau justru sudah menjadi kawasan perairan.
"Kami telah memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo, untuk melakukan koordinasi dan pengecekan dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai di kawasan tersebut. Kami perlu memastikan apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai," tegas Nusron. (*)
Editor : Syahrir Rasyid