Menang di MA, Ahli Waris Eks Pangkostrad Kemal Idris Berharap Eksekusi Rumah Warisan Segera Tuntas
JAKARTA, iNewsSerpong – Pihak keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris masih bersabar menanti penyerahan sertifikat rumah warisan mereka. Meski telah memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas sebuah perusahaan, dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut belum kunjung diserahkan secara sukarela.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya sudah memberikan teguran resmi (aanmaning) sebanyak dua kali pada Februari 2026 lalu, namun belum membuahkan hasil.
"Kami telah bersurat kembali kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 18 Mei 2026, memohon bantuan agar dilakukan penarikan dokumen SHM tersebut demi kepastian hukum klien kami," ujar Yayan, Rabu (20/5/2026).
Yayan menambahkan, proses ini sebenarnya bisa berjalan sederhana karena dokumen berada di pihak notaris. Namun, jika dokumen fisik tetap tidak diserahkan, hukum telah memberikan solusi yang aman bagi keluarga.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar