JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aset bernilai fantastis milik dari Doni Salmanan telah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tetkait penyidikan kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Aset fantastis milik Doni yang disita Bareskrim diantaranya adalah Mobil Lamborghini hingga Porsche. Masih banyak lainnya aset yang disita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pun mengungkap status pekerjaan dari Doni Salmanan yang tertera di KTP.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tatahun. Pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan, Doni Salmanan dalam hal ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam Chanel YouTube King Salmanan yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan.
"Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah olah tersangka DS mendapatkan uang miliarkan rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," ujar Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid