JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), diberi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar salah seorang JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022).
Jaksa mengaku bakal mempertimbangkan, apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim yang membebaskan kedua terdakwa itu. Jaksa bakal melakukan diskusi dahulu dengan pimpinan terkait banding tersebut.
Sementara itu, pengacara dua terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, kepuasannya atas vonis bebas yang telah dinyatakan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Tim pengacara pun mengaku menerima vonis yang dibacakan pada Jumat (18/3/2022) tersebut. "Alhamdulillah kami menerima putusan itu," kata Henry.(*)
Editor : Syahrir Rasyid