Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan Soal Status Tersangka

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan, telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” tegas Djuyamto, Jumat,(14/3/2025).
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar