Raup Cuan Besar Ilegal, Bos Perusahaan Sunat MinyaKita di Tangerang Ditangkap

SERANG, iNewsSerpong.id -- Direktur PT Artha Eka Global Asia (Aega) berinisial SEW (44) ditangkap polisi terkait kasus pengurangan takaran MinyaKita di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
SEW ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Banten saat bersembunyi di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat. Ia berafiliasi dengan AW, yang telah ditangkap sebelumnya dalam penggerebekan produsen MinyaKita.
Kemendag Tutup Pabrik Minyakita yang Sunat Takaran di Karawang
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka kedua setelah AW.
"SEW memiliki peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter dan kardus untuk MinyaKita," kata Yudis saat dihubungi awak media, Jumat (14/3/2025).
Yudis mengungkapkan bahwa SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan minyak Djernih sebesar Rp12 juta per bulan. "Tersangka juga menerima royalti dari penggunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang volumenya dikurangi," katanya.
Meskipun begitu, Yudis menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami terkait perlindungan konsumen dan peraturan perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI dan Izin Edar (BPOM).
"Kasus ini akan terus kami dalami sebagai komitmen kami untuk memberantas mafia MinyaKita," ujarnya.
Editor : Syahrir Rasyid