get app
inews
Aa Read Next : Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tuntutan JPU 12 Tahun Rontok

43 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Tangani Kasus Tersangka Ferdy Sambo Cs

Senin, 12 September 2022 | 16:30 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto : Antara).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Agung tunjuk sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dan enam polisi lainnya merupakan tersangka obstruction of justice. 

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang JPU tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/9/2022).  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.  

Tujuh Orang Tersangka

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.  

"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.

Diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 43 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Tersangka Ferdy Sambo Cs ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/43-jaksa-ditunjuk-untuk-tangani-kasus-tersangka-ferdy-sambo-cs/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut