Mudah Bisa Lewat HP, Cara Cek Tilang ETLE

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Mengecek status tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta bisa lewat HP.
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang otomatis merekam berbagai pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Data pelanggaran yang terdeteksi akan diverifikasi oleh petugas, dan surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
1. Melalui Situs Resmi ETLE Polda Metro Jaya
Langkah-langkah:
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available". Jika ada pelanggaran, detail seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status akan ditampilkan.
2. Melalui Aplikasi Polri Super App
Langkah-langkah:
Jika ada pelanggaran, informasi mengenai waktu dan lokasi kejadian akan ditampilkan.
3. Melalui Situs Kejaksaan RI
Langkah-langkah:
Editor : Syahrir Rasyid