Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gampang, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Mudah Bisa Lewat HP, Cara Cek Tilang ETLE

Selasa, 29 April 2025 | 14:58 WIB
  • author Zulhilmi Yahya
Mudah Bisa Lewat HP, Cara Cek Tilang ETLE
Cek tilang ETLE sangat mudah bisa lewat HP. (Foto: Ist)

 

Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Setelah mengetahui adanya pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Kode pembayaran dapat diperoleh dari situs ETLE atau aplikasi Polri Super App.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.

Jika Anda menerima surat konfirmasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Anda akan mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau menjual kendaraan. (*)

 

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut