Tips Menghadapi Debt Collector yang Sering Meneror

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Keberadaan debt collector sering kali meresahkan karena tindakannya yang dapat dianggap sebagai teror.
Berurusan dengan debt collector bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, terutama bagi mereka yang belum memahami hak dan kewajiban sebagai debitur.
Namun, dengan pendekatan yang baik dan sopan, tetap bisa menghadapi situasi ini secara tenang dan profesional.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Saat didatangi atau dihubungi oleh debt collector, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang. Hindari membalas dengan emosi atau sikap agresif. Sikap sopan dan tenang akan membuat proses komunikasi berjalan lebih lancar.
2. Minta Identitas Resmi
Pastikan untuk meminta debt collector menunjukkan identitas resmi, seperti kartu identitas dari perusahaan penagihan dan surat kuasa dari kreditur. Ini penting untuk memastikan bahwa orang yang menagih utang benar-benar mewakili pihak yang sah.
3. Catat Semua Komunikasi
Simpan bukti semua percakapan, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk tanggal, waktu, dan isi pembicaraan. Dokumentasi ini bisa berguna jika terjadi pelanggaran etika atau hukum oleh pihak penagih.
Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis. Mereka juga tidak boleh menagih di luar jam kerja (08.00–20.00), terutama di hari libur. Memahami hak Anda akan membantu Anda lebih percaya diri saat berhadapan dengan mereka.
5. Jujur
Berikan penjelasan yang jujur mengenai kondisi keuangan Anda. Misalnya, jika Anda belum bisa membayar, jelaskan kapan kemungkinan Anda bisa menyelesaikan tunggakan tersebut.
6. Ajukan Solusi atau Negosiasi
Berdasarkan buku Solusi Cerdas Mengatasi Hutang Kredit terbitan Penebar Plus+, Anda bisa melakukan negosiasi, seperti meminta cicilan ringan atau menjadwalkan pembayaran ulang. Banyak perusahaan pembiayaan bersedia bernegosiasi jika debitur bersikap kooperatif.
7. Laporkan Jika Ada Tindakan Melanggar
Jika debt collector melakukan intimidasi atau tindakan tidak etis, laporkan kepada pihak berwajib atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157.
Demikian cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Semoga informasi ini bermanfaat! (*)
Editor : Syahrir Rasyid