Ternyata Ini Ini Alasannya, Mutasi Letjen Kunto Arief dan 6 Perwira Tinggi TNI Dibatalkan

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Mutasi tujuh perwira tinggi (Pati) TNI dibatalkan, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo yang tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Demikian keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Enam Pati TNI lainnya yang juga dibatalkan mutasinya adalah Laksda Hersan, Laksda H Krisno Utomo, Laksda Rudhi Aviantara, Laksma Phundi Rusbandi, Laksma Benny Febri, dan Laksma Maulana.
Pembatalan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pembatalan mutasi ini dilakukan karena para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang harus diselesaikan. “Tidak ada persepsi negatif di publik, ini memang terkait organisasi dan dinamika yang terjadi,” kata Kristomei dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Kristomei, mutasi dilakukan semata-mata untuk kepentingan organisasi dan telah melalui pertimbangan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). “Ternyata dari rangkaian gerbongnya, ada beberapa yang belum bisa bergeser saat ini, sehingga didiskusikan untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu,” ujarnya.
Editor : Syahrir Rasyid