get app
inews
Aa Text
Read Next : HIKMAH JUMAT : Membangun Generasi Rabbani

Simak Kapan dan Bagaimana Mekanisme Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025

Senin, 12 Mei 2025 | 21:32 WIB
header img
Siap-siap pencairan gaji ke-13 PNS 2025 segera terealisasi. (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS selalu dinantikan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan setiap tahun.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial tambahan menjelang tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga PNS.

Pada 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni dan paling lambat dilakukan pada Juli. Dengan adanya kepastian jadwal ini, PNS dapat lebih siap dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan haknya secara optimal.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, ASN, dan pensiunan pada tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025 dan paling lambat pada Juli 2025.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan
 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025, sehingga seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima haknya melalui rekening masing-masing.

Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS aktif dilakukan oleh instansi terkait, sedangkan untuk pensiunan disalurkan langsung oleh PT Taspen.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan pangan (biasanya berupa tunjangan beras)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan atau kelas jabatan masing-masing pegawai aktif

Sementara itu, pensiunan hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan kinerja.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut