get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Dikirim ke Rekening  

Ini Daftar Penerima hingga Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni-31 Juli 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:43 WIB
header img
Diskon tarif listrik 50 persen berlaku 5 Juni-31 Juli 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Diskon tarif listrik sebesar 50 persen berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Insentif ini ditujukan khusus bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).

"Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1.300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa skema diskon tarif listrik 50 persen ini mengikuti pola yang sama seperti program serupa yang telah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025. "Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN," ujarnya.

Bagian Stimulus Ekonomi

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk kuartal II 2025. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah dan menjelang awal semester kedua tahun ini.

Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

"Pada Rakortas tersebut, telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," imbuhnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut