Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat

CIPUTAT, iNewsSerpong.id - Puluhan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, mulai diratakan pada Senin (23/06/25).
Sebanyak 40 bangunan yang selama ini beroperasi secara ilegal di atas lahan milik pemerintah daerah seluas sekitar 1 hektare itu kini ditertibkan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ikhsan, menegaskan bahwa penggusuran ini adalah respons terhadap banyaknya keluhan warga yang resah.
Pasalnya, area tersebut telah bertahun-tahun disalahgunakan tidak hanya sebagai tempat hiburan, melainkan juga disinyalir menjadi sarang prostitusi, peredaran miras, dan narkotika.
Berikut adalah urutan kronologi penggusuran lapak karaoke dan prostitusi di kawasan Roxy Ciputat:
Latar Belakang (Beberapa Tahun Silam)
Penyalahgunaan Lahan: Sejak beberapa tahun yang lalu, lahan seluas sekitar 1 hektare milik pemerintah daerah di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, dimanfaatkan secara ilegal. Area tersebut diubah menjadi lokasi hiburan malam, termasuk lapak karaoke dan kafe, yang disinyalir juga menjadi tempat prostitusi serta peredaran minuman keras dan narkotika.
Keluhan Warga: Warga sekitar berulang kali melayangkan keluhan dan komplain kepada pemerintah daerah terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta