Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Toyota Pastikan Harga Mobil Hybrid Turun Tahun Depan Setelah Dapat Insentif 3 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bakal Beri Insentif Pengembang Hunian Vertikal MBR

Senin, 23 Juni 2025 | 19:42 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah Bakal Beri Insentif Pengembang Hunian Vertikal MBR
Pemerintah bakal beri nsentif bagi pengembang hunian vertikal MBR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kabar baik buat pengembang yang membangun hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memberikan insentif

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menyatakan bahwa insentif yang diberikan berupa kelengkapan bangunan, serta sarana dan prasarana untuk pengembang hunian vertikal.

Contohnya termasuk pemberian unit lift untuk memudahkan mobilitas penghuni dan akses jalan menuju simpul transportasi.

Apartemen Bertingkat Rendah

"Kami juga menyiapkan insentif bagi pengembang yang mau membangun apartemen bertingkat rendah, rumah subsidi, atau apartemen murah. Insentif bisa berupa lift, instalasi pemadam kebakaran, atau akses menuju transportasi berbasis transit (TOD) untuk meningkatkan akses ke stasiun," ujarnya saat ditemui di Kementerian Bappenas, Jakarta, pada Minggu (22/6/2025).

Fitrah menjelaskan, insentif ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran pengembang yang berpartisipasi dalam menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat. Insentif ini ditujukan untuk mendorong realisasi target pembangunan 3 juta rumah.

"Ke depan, infrastruktur pendukung yang kami berikan bantuan akan mengurangi cost produksi dari unit apartemen, sehingga harganya bisa lebih terjangkau," kata Fitrah.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut