get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat

Ditangkap, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangerang Selatan, Minta Uang Rp130 Juta

Minggu, 13 Juli 2025 | 19:56 WIB
header img
Sembilan wartawan gadungan peras tamu hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatanditangkap polisi. (Foto/Ilustrasi: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Sembilan wartawan gadungan yang memeras tamu hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi.

Para pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sebesar Rp130 juta dengan tuduhan telah berbuat asusila.

Identitas para pelaku terdiri dari perempuan berinisial FFT (31) dan EIH (48), serta laki-laki berinisial KMB (57), PS (52), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31).

Tindak Pidana Memaksa dengan Kekerasan

“Pelaku FFT berperan menghampiri korban saat korban turun dari mobil. Pelaku KMB juga ikut menghampiri dan meminta uang Rp130 juta, serta menyediakan mobil Ertiga dan kwitansi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, pelaku PS menyediakan rekening untuk transfer dan mengatur mobil Avanza. Di sisi lain, pelaku AC mengemudikan mobil Avanza untuk mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750.000.

“Pelaku RMH berperan sebagai sopir mobil Ertiga yang juga mengikuti korban dan memperoleh keuntungan senilai Rp750.000. Selain itu, pelaku EIH, AH, dan SFB mengikuti korban dengan mendapatkan keuntungan yang sama,” tambahnya.

Para pelaku kini telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Tuduh Korban Berbuat Asusila

Ade Ary menjelaskan bahwa para pelaku menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban. Setelah melihat pasangan yang keluar dari hotel, mereka mengikuti korban hingga mencapai tempat tinggal atau kantor mereka.

“Setelah korban tiba di tujuan, para pelaku menghampiri mereka dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel,” ujarnya.

Selanjutnya, para pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp130 juta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Satu korban bahkan terpaksa mengirimkan uang sejumlah Rp15 juta ke salah satu rekening pelaku, karena merasa terancam.

“Korban memindahkan Rp15 juta setelah sebelumnya dibodohi dengan permintaan Rp130 juta,” jelasnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut