get app
inews
Aa Text
Read Next : Malaysia dan Australia Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Indonesia Kapan?

Usulan DPR: Setiap Orang Hanya Boleh Memiliki Satu Akun Media Sosial, Solusi Atasi Konten Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 | 08:47 WIB
header img
Anggota Komisi I DPR RI mengusulkan agar satu orang hanya memiliki satu akun media sosial. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Seharusnya setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial. Demikian usulan dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.

Usulan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR RI bersama perwakilan platform media sosial seperti YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (15/7/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan RUU Penyiaran. Oleh menekankan bahwa keberadaan akun ganda dapat merusak dan disalahgunakan.

Akun Banyak Jadi Ancaman

"Akun ganda ini di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok bisa sangat merusak. Pada akhirnya, akun-akun tersebut sering disalahgunakan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi pengguna yang asli," ujarnya.

Meskipun ia menyadari bahwa akun ganda bisa menguntungkan bagi platform media sosial, Oleh menilai bahwa secara umum, hal ini justru menjadi ancaman.

Ia memberikan contoh fenomena buzzer yang dapat menyebabkan orang yang tidak berkualitas bisa menjadi terkenal dan mengalahkan individu yang seharusnya layak mendapat perhatian.

"Buzzer bisa membuat orang yang tidak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, dan mendapatkan pengakuan yang berlebihan. Ini adalah hal yang merusak," ungkapnya.

Akun Ganda Untungkan Platform Medsos

Oleh kemudian meminta semua platform media sosial—termasuk Meta, TikTok, dan YouTube—untuk memfilter dan membatasi akun ganda.

"Rekomendasi saya, pimpinan, mohon dicatat oleh sekretariat, dalam rancangan harus dicantumkan bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini," tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB itu juga meminta agar platform media sosial membatasi kepemilikan akun, baik untuk individu maupun perusahaan.

"Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh ada satu orang yang memiliki akun ganda, baik untuk perusahaan, lembaga, maupun personal," tegasnya.

"Kami percaya bahwa ini adalah satu-satunya cara untuk menangani masalah konten ilegal, mengingat kebanyakan konten ilegal tersebut yang menghasilkan hal-hal negatif," pungkasnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut