BREAKING NEWS Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Diduga Berada di Australia
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Jurist Tan (JT) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.
Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek, belum ditahan karena diduga berada di luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan hasil penelusurannya. "Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Boyamin menambahkan bahwa Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring, Australia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa tersangka JT tidak berada di Indonesia dan telah berulang kali dipanggil namun tidak merespons. "Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan," ujar Harli di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,980 triliun dari total anggaran proyek pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta