Bagus NTRL: Gratissss!, Sentil Musik di Acara Nikahan Kena Royalti
Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Menurut Robert, tarif royalti dihitung dari total biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, alat musik, hingga fee untuk musisi. "Untuk musik live yang tidak menjual tiket, tarifnya adalah 2 persen dari total biaya produksi musik," ujarnya.
Sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan, menurut Robert, akan disalurkan oleh LMKN ke sejumlah LMK sebelum akhirnya sampai ke tangan komposer.
"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut. Kemudian, LMK akan menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," kata Robert. (*)
Editor : Syahrir Rasyid